Info Baitul Mal
Wednesday, 20 Aug 2025
  • Informasi Resmi Hanya Melalui Pengumuman Pada Website dan Media Resmi Baitul Mal Aceh Besar, Agar Berhati-Hati Terhadap Segala Info Penipuan.

Keutamaan Berzakat dalam Islam Menurut Mazhab Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama

Wednesday, 21 May 2025 Oleh : Baitulmal Aceh Besar

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ia bukan sekadar ibadah sosial, tetapi juga sarana pensucian jiwa dan harta. Dalam mazhab Imam Syafi’i dan menurut jumhur (mayoritas) para ulama, zakat memiliki kedudukan yang sangat agung, tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai instrumen penegak keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.


Definisi dan Dasar Hukum Zakat

Secara etimologis, zakat berarti “bersih”, “suci”, “berkembang”, dan “berkah”. Secara terminologi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Dasar hukum kewajiban zakat sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, Hadis, maupun ijma’ ulama. Allah SWT berfirman:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)


Pandangan Mazhab Imam Syafi’i tentang Zakat

Dalam mazhab Imam Syafi’i, zakat termasuk dalam kewajiban ‘ain (individu) yang tidak boleh ditinggalkan. Mazhab ini menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, nisab (batas minimum), haul (masa kepemilikan), serta tata cara pengeluarannya.

Imam Syafi’i menekankan bahwa zakat harus ditunaikan tepat waktu dan tidak boleh ditunda tanpa uzur. Beliau juga menegaskan bahwa tidak sah zakat yang diberikan kepada selain delapan golongan penerima zakat yang telah disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Beberapa poin penting menurut mazhab Syafi’i:

  1. Zakat adalah hak yang harus ditunaikan, bukan sekadar sedekah.

  2. Penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan syar’i.

  3. Menunda zakat tanpa alasan yang syar’i adalah dosa.


Pendapat Jumhur Ulama

Jumhur ulama—yang mencakup mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Mereka menilai bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.

Menurut jumhur, meninggalkan zakat dengan sengaja termasuk dosa besar, bahkan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq pernah memerangi kelompok yang enggan membayar zakat, dengan mengatakan:

Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang membedakan antara shalat dan zakat.”

Ini menunjukkan bahwa zakat sejajar dengan shalat dalam konteks kewajiban agama.


Keutamaan Berzakat dalam Islam

Berikut beberapa keutamaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam sumber-sumber Islam:

1. Pembersih Jiwa dan Harta

Zakat menyucikan harta dari sifat tamak dan egoisme, serta mendidik jiwa agar cinta kepada sesama.

2. Menumbuhkan Keberkahan

Harta yang dizakati akan diberkahi oleh Allah dan senantiasa cukup, bahkan berkembang.

3. Menguatkan Solidaritas Sosial

Zakat adalah bentuk konkret kepedulian terhadap sesama Muslim, mengurangi kesenjangan sosial, dan membangun ukhuwah Islamiyah.

4. Mendapatkan Pahala Besar

Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas.

Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik.”
(QS. Saba: 39)


Penutup

Zakat bukan hanya kewajiban syar’i, tetapi juga solusi abadi bagi masalah kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat. Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i dan jumhur ulama, zakat adalah amalan agung yang memiliki dampak spiritual dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, setiap Muslim seharusnya tidak hanya menunaikan zakat sebagai bentuk kewajiban, tetapi juga menjadikannya sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah SWT.

Tulisan Lainnya

No Comments

Tinggalkan Komentar