Info Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar
Saturday, 06 Jul 2024
  • "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah ..." (QS. Munafiqun: 10)
28 September 2023

Tugas & Fungsi Unsur-unsur BMK Aceh Besar

Thursday, 28 September 2023 Kategori : Profil / Tugas & Fungsi

 

 

Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen  berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta  keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.

Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Besar dalam melaksanakan tugasnya memiliki tiga unsur pokok; Unsur Badan, Sekretariat dan Dewan Pengawas BMK Aceh Besar. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi khusus untuk menguatkan pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya.

A. Badan BMK Aceh Besar

Badan BMK merupakan unsur pembuat dan penyusun kebijakan untuk penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan di
Kabupaten/Kota. Badan BMK dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Anggota Badan BMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan BMK. Badan BMK merupakan penanggung jawab kegiatan BMK dan mewakili BMK dalam berhubungan dengan pihak luar.

Badan BMK Aceh Besar bertugas dan berwenang:

  1. pengajuan perencanaan kebijakan umum penyelenggaraan BMK kepada Dewan Pengawas untuk disahkan;
  2. pengajuan rencana penyaluran Zakat dan/atau Infak kepada Dewan Pengawas untuk disahkan;
  3. pelaksanaan pengawasan terhadap Pengelolaan dan Pengembangan serta sertifikasi oleh Sekretariat BMK;
  4. penetapan jumlah Zakat dan/atau Infak yang harus disalurkan;
  5. pembentukan dan pengukuhan UPZ pada SKPK dan Badan Usaha milik Kabupaten/Kota;
  6. fasilitasi pembentukan dan pengukuhan UPZ pada instansi Pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha swasta, dan koperasi yang ada di Kabupaten/Kota;
  7. pengangkatan dan pemberhentian Nazir;
  8. pembinaan terhadap pengelolaan Harta Wakaf dan pembinaan terhadap Nazir;
  9. pembuatan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial umat berdasarkan prinsip syariah dan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan potensi Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan Lainnya; pelaksanaan investasi berdasarkan prinsip syariah dan praktek bisnis yang sehat;
  10. persetujuan pembiayaan sertifikasi dan/atau penyelamatan Harta Wakaf Kabupaten/Kota;
  11. permintaan kepada Nazir dan/atau Badan BMK untuk menyerahkan fotokopi dokumen terkait Harta Wakaf untuk
    didokumentasikan/arsip;
  12. permintaan dan dorongan kepada Nazir untuk mengurussertifikat Harta Wakaf; dan
  13. penyimpanan emas ‘Uqubat denda dan/atau membayar emas/uang kompensasi sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

 

B. Sekretariat BMK Aceh Besar

Sekretariat BMK merupakan unsur Pelayanan dan Penyelenggara Pengelolaan dan Pengembangan di Kabupaten/Kota. Sekretariat BMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara teknis fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan BMK dan secara teknis administratif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat BMK Aceh Besar bertugas:

  1. pengusulan pengangkatan personalia Tenaga Profesional Pengelolaan dan Pengembangan;
  2. penyelenggaraan kepatuhan, pengendalian, hukum, advokasi, dalam Pengelolaan dan Pengembangan dan sertifikasi;
  3. Pengelolaan dan Pengembangan;
  4. pengembangan sumber daya Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya;
  5. pendistribusian Zakat dan Infak;
  6. pelayanan pendampingan terhadap Muzakki dan Mustahik dalam pengelolaan Zakat;
  7. optimalisasi pendayagunaan Zakat, Infak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya;
  8. sosialiasi Pengelolaan dan Pengembangan;
  9. peningkatan kualitas sumber daya manusia Pengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Pengawasan
    Perwalian;
  10. pembinaan administrasi kelembagaan BMG;
  11. koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam Pengelolaan dan Pengembangan ;
  12. fasilitasi proses sertifikasi tanah Wakaf;
  13. pengajuan permohonan penetapan Wali dan penggantian Wali kepada Mahkamah Syar`iyah; dan
  14. advokasi dan pengawasan penyelenggaraan Perwalian.

 

C. Dewan Pengawas BMK Aceh Besar

Dewan Pengawas merupakan unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap pembuatan dan penyusunan kebijakan Pengelolaan serta Pengembangan oleh Badan BMK;  serta memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Sekretariat BMK. Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretaris Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua.

Dewan Pengawas BMK Aceh Besar bertugas:

  1. pengesahan/persetujuan tertulis atas rancangan peruntukan alokasi dan penyaluran Zakat dan/atau Infak yang diajukan oleh Badan BMK;
  2. pengawasan syariah terhadap kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Badan BMK;
  3. penyampaian pertimbangan syariah terhadap pembuatan dan
    perumusan kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan yang dibuat oleh Badan BMK;
  4. penyampaian pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Sekretariat BMK;
  5. konsultasi dengan Badan BMK, Sekretariat BMK dan BMG;
  6. fasilitasi pengawasan syariah terhadap kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan terhadap BMG;
  7. pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan oleh Sekretariat BMK;
  8. pengendalian dan pembinaan terhadap hasil pemeriksaan audit dan/atau rekomendasi auditor;
  9. permintaan laporan Pengelolaan dan Pengembangan kepada Badan BMK dan Sekretariat BMK paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun; permintaan kepada institusi/lembaga pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan dan Pengembangan;
  10. perumusan opini syariah sebagai hasil atas pengawasan kinerja Badan BMK dan Sekretariat BMK untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota;
  11. penyampaian rekomendasi kepada Bupati/Walikota dalam hal terjadi penyimpangan syariah oleh Badan BMK dan/atau Sekretariat BMK;
  12. permintaan pertimbangan kepada DPS mengenai Pengelolaan dan Pengembangan;
  13. pembinaan terhadap Badan BMK dan Sekretariat BMK dalam Pengelolaan dan Pengembangan;
  14. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait lainnya; pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hubungan dengan tugas dan fungsi BMK.

 

No Comments

Tinggalkan Komentar